Lurik KitaSeputar Lurik

51 Budaya asal Jateng Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satunya HIK Solo ini. (foto: IST)

Sebanyak 51 budaya asal Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tak hanya budaya semacam tari atau pagelaran, tapi kuliner macam timlo, mendoan, nopia, Sate Kere hingga warung Hik Solo juga mendapatkan predikat tersebut. Kabid Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Eris Yunianto mengatakan, penetapan itu dilakukan pada akhir Oktober 2021. Jawa Tengah sendiri mengajukan 52 calon WBTb, namun hanya 51 yang ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda tingkat nasional.


Lurik Klaten

 

Sertifikat Lurik Klaten

Warung Hik

Mendoan

Rias Pacul Groweng

Jamasan Pusaka Cintaka Kudus

Jamjaneng

Bedhaya Ketawang

Dia menyebut, sebelum dikukuhkan sebagai WBTb, puluhan budaya tersebut telah melalui berbagai tahapan. Selain berpatokan pada naskah akademik atau dokumentasi, namun pelaku kebudayaan tersebut pun turut bertutur.

“Warisan yang ada di Jateng. Bisa dalam bentuk tradisi, ritus, seni pertunjukan yang sampai saat ini masih dilaksanakan sebagai bagian dari kekayaan budaya di Jawa Tengah,” katanya, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan, dengan predikat WBTb yang disandang, maka pemerintah dan pelaku kebudayaan wajib melakukan konservasi dan pemeliharaan. Tujuannya, agar kebudayaan atau tradisi yang dilakukan terus lestari dan berkembang. Jika tidak, status tersebut bisa saja dianulir.

Adapun daftar keseluruhan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Sumber :
https://jateng.inews.id/berita/51-budaya-asal-jateng-ditetapkan-jadi-warisan-budaya-takbenda-berikut-daftarnya
Berbagai sumber lainnya.